oleh

Rekayasa Pengajuan Dokumen dan Penyalagunaan Kartu Kredit, Tiga Pegawai Bank BRI Panakukkang Makassar Jadi Tersangka

TIMESULSEL.COM, MAKASSAR — Tiga pegawai Bank BRI Panakukkang Makassar didugaan korupsi rekayasa pengajuan dokumen dan penyalahgunaan kartu kredit.

Ketiga pegawai BRI tersebut oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan menjadi tersangka, Kamis 23 September kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Bahwa tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Idil Minggu (26/9/2021).

Penyidik Kejati Sulsel menetapkan ketiga orang tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi rekayasa pengajuan dokumen.

Dan juga penyalahgunaan kartu kredit, pada kantor BRI cabang Panakukkang. Tahun 2020 dengan kerugian Rp3,4 miliar, dari 157 kartu kredit jenis BRISPOT.

Selain menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik juga turut melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut dalam kasus tersebut.

Modusnya, para tersangka melakukan penerbitan dokumen atau data permohonan kartu kredit palsu.

Dengan memasukkan data palsu pemohon kartu kredit, untuk digunakan secara pribadi oleh para tersangka.

β€œMereka ini selain memalsukan data pemohon kartu kredit, mereka juga menggunakan kartu kredit di gesek tunai, untuk dikuras isinya,” jelas Idil lagi.

lanjut idik tiga tersangka ini masing-masing adalah Relationship Manajer inisial II, dua orang dari pihak Eksternal BRI inisial SHBS, dan inisial SR.

Mereka disangkakan telah terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Penahanan dilakukan di Rutan Mapolda Sulsel, dalam status tahanan titipan. β€œ

Tersangka akan kita tahan hingga 20 hari kedepan dengan alasan, dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.