oleh

Hotman Paris Tunjukkan Tanggal Rakortas dan Notulensi Rapat yang Izinkan Impor Gula

JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus korupsi impor gula Tonny Wijaya, Hotman Paris, menyatakan bahwa para terdakwa seharusnya bisa bebas dari tuduhan karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui rapat koordinasi terbatas atau rakortas Kementerian Perekonomian. Tonny adalah eks Direktur PT PPI.  

Hal ini dinyatakan oleh Hotman seusai persidangan. “Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya.

Termasuk ini semua terdakwa,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Selasa, 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat IA.i

Ia merujuk pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 yang menyebut bahwa dalam kondisi tidak normal, ketentuan perizinan impor dapat dikesampingkan.

Hotman menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan impor gula mentah didasari oleh rapat koordinasi terbatas Kementerian Perekonomian yang digelar pada 28 Desember 2015.

Dalam rakor tersebut, hadir Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, hingga 13 pejabat kementerian lainnya. “Semua menyatakan, semua setuju tidak ada keberatan impor gula mentah,” ucapnya.

Hotman juga menyebut, keputusan tersebut menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan impor sebanyak 200 ribu ton gula.

Namun, karena PT PPI tidak memiliki cukup dana dan sedang dalam kondisi utang kolektibilitas lima (kol 5), maka dilakukan kerja sama dengan perusahaan swasta.

“Dia (PPI) utangnya banyak, sudah kol 5, perlu hampir Rp2 triliun. Makanya kerja sama dengan swasta,” kata Hotman.

Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah seharusnya tidak dilakukan, Hotman membacakan notulensi rapat yang menunjukkan bahwa justru Menteri Pertanian saat itu menyatakan impor gula mentah lebih bermanfaat bagi industri dalam negeri.

“Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia,” katanya sambil mengangkat salinan risalah rapat.

Hotman pun mempertanyakan dasar dakwaan jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian. “Jaksanya mengatakan tidak ada izin dari perindustrian. Ini ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dakwaan tidak berdasar karena seluruh proses dilakukan atas persetujuan bersama lintas kementerian, bukan inisiatif sepihak. “Dakwaan itu bertentangan dengan rapat koordinasi ini,” ucapnya.

Terkait kerugian negara, Hotman menyebut hal itu tidak relevan. Menurutnya, kerugian negara tidak bisa dihitung dari perbandingan tarif impor antara gula mentah dan gula jadi.

“Yang diimpor gula mentah, masa harus bayar pajak gula jadi? Kalau belum diimpor kan tidak ada pajak. Tidak ada pajak berarti tidak ada kerugian negara,” katanya.

Ia pun menyentil tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Saya nggak ngerti kenapa kuasa hukum Tom Lembong tidak fokus ke sini. Harusnya pakai Hotman kali ya,” ucapnya sambil tertawa.

Hotman berharap hakim mempertimbangkan keberadaan rapat koordinasi yang dijadikan dasar impor tersebut.

Ia menyebut bahwa hanya dengan risalah rapat tertanggal 28 Desember 2015 itu saja, seluruh terdakwa seharusnya bisa dibebaskan.

“Mohon kepada kuasa hukum Tom Lembong baca ini ya. Ini semua yang dituduhkan itu disetujui dalam rakortas,” katanya.