PALU – Berdar Surat Telegram Kapolri menyebut Kombes Pol Richard B Pakpahan dimutasi dari jabatannya sebagai Dirsamapta Polda Sulteng. Dirsamapta Polda Sulteng dimutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1442/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025,
Yang beredar melalui media sosial WhatsApp. Dalam surat itu, Richard B Pakpahan dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulteng.
Sementara jabatan Dirsamapta Polda Sulteng kini diisi oleh Kombes Pol Mikael P Sitanggang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara.
Dikonfirmasi ihwal Surat Telegram Kapolri, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut akan segera merilis hal tersebut.“Saya rilis resmi nanti ya,” tulis Djoko melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dirsamapta Polda Sulteng Richard B Pakpahan dimutasi pasca setelah dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penganiayaan terhadap CV (17), seorang anak di bawah umur, di Roemah Balkot, Kota Palu.
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Dirsamapta Polda Sulteng Akan Dilimpahkan ke Propam Mabes Polri Dirsamapta Polda Sulteng Resmi Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Lakukan Penganiayaan
Komnas HAM Desak Propam Periksa Dirsamapta Polda Sulteng Buntut Dugaan Pemukulan Anak di Bawah Umur. Laporan ayah korban, Jerry, tercatat dengan nomor: SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Sebelumnya Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar etika atau melakukan tindak pidana.
“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan oleh Kombes Pol RP,” jelas Djoko. Ia menambahkan, Kapolda Sulteng berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kapolda akan memproses kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.***