oleh

Diduga Ketua Hakim Bantaeng Hendak Kabur dari Wartawan, Ternyata Begini Alasannya

BANTAENG – Sekertaris Desa (Sekdes) Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Muhamad Aris meminta kepada Pengadilan Agama agar menolak dokumen yang diajukan oleh oknum dosen Alif Muallim.

Permintaan Sekdes tak lain karena Alif Muallim memalsukan dokumen surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

Kemudian tandan tangan hingga stempel Desa Bonto Lojong. Pada hal Sekdes maupun Kepala Desa tidak pernah melakukan tanda tangan atau membuat surat-surat tersebut.

“Saya minta kepada Kepala Pengadilan Agama Bantaeng agar menolak dokumen atau surat keterangan ahli waris dan surat kematian yang diajukan oleh Alif Muallim.

Hal itu karena kami tidak mengeluarkan tanda tangan atau buat persuratan tersebut,” kata Muhammad Aris pada Kamis (12/12/2024).

Muhammad Aris menerangkan bahwa dirinya tak ingin menjadi soal dikemudian hari. Maka dari itu ia berharap pihak Pengadilan agar menolak dokumen yang diajukan itu. Apalagi dirinya juga sudah melaporkan oknum yang bersangkutan di Polres Bantaeng.

“Saya tidak mau menjadi persoalan nantinya. Makanya saya meminta kepada Kepala Pengadilan agar menolak,” tambahnya.

Terpisah, pihak Pengadilan Agama yang dikonfirmasi terkait kelanjutan gugatan Alif Muallim di Pengadilan Agama Kabupaten bantaeng dengan nomor 225/Pdt.G/2024/PA batg belum memberikan keterangan apa-apa.

“Tunggu dulu, pak, yah, karena masih sidang yang tangani kasus ta. Kita tunggu mi dulu,” kata Aswar, bagian informasi pada Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kabupaten Bantaeng.

Namun berselang beberapa menit kemudian, tiba-tiba menyampaikan bahwa perkara yang diajukan oleh Alif Mauallim masih berjalan dan diharapkan untuk mengajukan wawancara setelah prosesnya selesai.

Bahkan dia sempat mau menyampaikan ke pimpinannya perihal wawancara. Namun sayang setelah ditunggu, Kepala Pengadilan tidak ingin diwawancarai. Tak henti sampai disitu, jurnalis DNID meminta agar bisa mengkonfirmasi kasus itu ke Ketua Hakim yang menangani perkara tersebut.

Lagi-lagi, Aswar selaku pelayanan menjelaskan bahwa Hakim yang menangani kasus Alif Mualim masih dinas di luar daerah.”Hakim yang menangani perkara itu masih Dinas di luar Kota,” ucap Aswar.

Diduga kuat Pengadilan Agama Bantaeng enggan terbuka terkait kasus tersebut. Pada hal dokumen dokumen yang diajukan oleh Alif Mualim diduga kuat palsu karena membuat tanda tangan palsu, surat hingga stempel.