oleh

Sat Resnarkoba Polres Wajo, Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 483 gram

WAJO – Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido dalam press release Kamis 11 Juli 2024, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan karena anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diparkiran SPBU Pertamina kalola jalan poros Makassar-Palopo Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, sering terjadi transaksi gelap narkotika berupa sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka SY (40) warga jalan M. Iswahyudi Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat 5 juli 2024 jam 12.01 Wita diparkiran SPBU Pertamina kalola jalan poros Makassar-Palopo Kecamatan Maniangpajo.

Dan hasil introgasi pelaku bernisial SY, pembawa barang bukti 10 sachet ukuran sedang berisi kristal bening dengan berat bruto 483,0 (empat delapan tiga koma nol) gram, Narkotika jenis sabu akan dibawa ke kota Sengkang Kab.Wajo dimana nantinya diterima oleh seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut untuk Kasus tersebut kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dengan adanya pengungkapan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483 Gram sama artinya menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.830 Jiwa, ” ungkap Kapolres.

Adapun setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) Narkotika, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Harga dari pada narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka SY diterapkan pasal 114 Ayat (2): menawarkan untuk dijual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 112 Ayat (2) : memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l jenis shabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.