oleh

Kisruh Penguasaan Lahan Milik Arif Kurnia di Wilayah Bitowa: Ahli Waris, APH harus Lakukan Tindakan Tegas.

MAKASSAR – Daftar Hitam News.Id โ€”Warga Kelurahan Bitowa menghadiri undangan Konfirmasi yang diajukan Sdr. Arif Kurnia dengan Nomor : B/56/IV/2024/Reskrim, Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Makassar, Sektor Manggala, Senin, 29/04/2024.

Sebelumnya, Kepada media Kojam.id (Komunitas Jurnalis Makassar) salah satu warga yang diundang dan minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa merasa heran dengan adanya Sporadik.

Klarifikasi Arif Kurnia melalui kuasa pendamping Sirajuddin ke awak media saat ditemui di Jl. Tamangapa Raya Ruko Orens No.7. Jumat 03/05/2024.

Bahwa legalitas kami lengkap terkait lokasi di Kanal Bitowa kemudian yang dibilang sudah dibebaskan oleh aditarina kami menyurat di PT aditarina tidak ada nama beliau dan tidak pernah dibebaskan, ungkapnya.

Jadi kami menyurat di BBWSPJ ataupun Pompengan, kemudian kurang lebih 4 bulan ada balasan surat mengatakan ke B Dg Haking tidak pernah dibebaskan dari percil 1 s1, Kohir 794 C1 Luas 1700 M, Jelasnya.

Untuk Itu diminta kepada yang tinggal di lokasi tersebut agar kiranya segera kosongkan, Tegasnya.

โ€œKami juga sudah pernah di mediasi dua kali di tingkat Kelurahan dan yang tinggal di dalam sudah mengaku apabila sudah lengkap surat-suratnya akan kami tinggalkan lokasi tersebut dan pertemuan tersebut kami dokumentasikan lewat video dengan 7 orang yang menyatakan sikap tersebut.

Setelah kami memperlihatkan dokumen yang di minta oleh ke Tujuh orang tersebut,tetapi mereka tetap tidak ingin meninggalkan lokasi kami dan selalu berkelit dengan berbagai macam alasan dan kami duga Dg. Bekeng di balik semua ini sebagai Provokator dan juga berdasarkan informasi Dg. Nekeng melakukan pungutan terhadap mereka.

Dg. Nekeng berdasarkan informasi dari berbagai warga bahwa profesi dia(Dg.Nekeng) itu Mafia Tanah dan dialah yang melakukan pelarangan kepada ke tujuh orang tersebut agar tidak meninggalkan lokasi tanpa seizinnya.โ€ Ujar Sirajuddin ini.

Untuk itu, Sirajuddin berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polsek Manggala agar kiranya melakukan tindakan tegas terhadap Dg. Nekeng dan mempersilahkan Dg. Nekeng untuk keluar dari Lokasi kami, agar tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh Dg. Nekeng dapat di proses sebagaimana mestinya.โ€Tutup Sirajuddin