oleh

Tersangka ATM (20) Diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tekait Pelanggaran UU ITE

PALEMBANG – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengelar pres release tekait ungkap kasus tindak pidana

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di Basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (06/06/2023).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Sik.,MH melalui Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.,

Didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Fitriyanti SH dan Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha, SH, menjelaskan Berdasarkan polisi di SPKT Polda Sumatera Selatan,

Tanggal 22 Februari 2023 dengan pelapor an. NRT (korban), telah terjadi tindak pidana dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan

Atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE yang dilakukan oleh tersangka ATM (20), ujarnya.

Adapun kronologis kejadiannya sekira bulan Maret 2022 korban (NRT) berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama regi melalui aplikasi game free fire,

Dari perkenalan melalui game tersebut berlanjut ke perkenalan melalui sosial media whatsapp, selang beberapa bulan berkenalan antara korban dan tersangka menjalin hubungan (pacaran) tetapi antara korban.

Dan tersangka sampai saat ini belum pernah bertemu, pada bulan Mei 2022 tersangka mengajak korban untuk video call melalui WhatsApp, pada saat itu korban sedang mau mandi

Setelah mandi ternyata telepon milik tersangka tidak dimatikan sehingga pada saat korban sedang memakai pakaian di dalam kamar video tersebut di rekam oleh tersangka, jelas AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

Dijelaskan Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H, dengan modal tersebut tersangka selalu meminta video korban dalam keadaan bugil dan pada tanggal 26 Januari 2023

Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberi video lagi kepada tersangka, karena korban tidak mau mengikuti kemauan tersangka akhirnya video tersebut disebarkan tersangka kepada teman dan keluarga korban.

Akhirnya kita lakukan upaya penangkapan secara paksa terhadap tersangka pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 di parkiran terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada saat korban menemui tersangka,

Pasal yang diterapkan berupa ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada beberapa Handphone dan didalam Handphone terdapat beberapa video porno, pungkasnya.(*).

Â