TIMESULSEL.com, TANJUNGBALAI β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang perempuan bernama Lilitan Simbolon alias Intan (28).
Warga Jalan Sidomulyo Indah Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka tersebut diamankan atas laporan Korban bernama Jaringan Sihotang laki-laki (59) warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan IV (Empat) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
Pada Tanggal 02 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan.
Penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2020 sekitar pukul 11:30 WIB, di Jalan Jamin Ginting Alteri Lingkungan IV (Empat) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Keterangan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan mengatakan, tindak pidana Penipuan dan Penggelapan itu terjadi,
Berawal dari keluarga pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat (ayah Tersangka) sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin Sihotang (anak pelapor Jaringan Sihotang) dengan Lilitan Simbolon (anak dari Hotmin Sinurat).
Kemudian Tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, Tersangka menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak, setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor,
Maka Tersangka menerima dan mengirimkan uang sebesar Rp 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) melalui setor tunai antar bank dari bank BRI ke Bank Mandiri (slip transfer terlampir).
Ternyata setelah dicek penerimanya adalah Hariono Marbun bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.000,-(Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),β ujar Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH ke awak Media, Senin (06/12/2021).
Lanjut Humas, Ia juga menyebutkan, lalu Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPDA M. Reza Fahrurrozy STrk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka.
βDidapat informasi bahwa Tersangka berada, dan tinggal dirumah kosnya di daerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Pada hari Selasa Tanggal 30 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah Kalimantan Selatan,β terangnya.
Selanjutnya tim Opsnal termasuk anggota Polwan berangkat menuju tempat yang di maksud.
Pada Hari Kamis Tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WITA, tim gabungan Macan Polda Kalimantan Selatan bersama Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar Baru Kota.
Yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan, IPTU Joni Arif SH berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dirumah kosnya,β tambah Humas.
Sambung Humas, lalu keesokan harinya Tersangka di bawa Ke Polres Tanjungbalai yang didampingi oleh Polwan selama perjalanan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
βKini terhadap Tersangka telah dilakukan Penahan di Polres Tanjungbalai dan dikenakan pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,β cetus Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH sekaligus mengakhiri