TIMESULSEL.COM, ASAHAN โ Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil meringkus tersangka berinisial IS (25)
IS merupakan warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dalam perkara tindak pidana penggelapan Sepeda Motor.
โSedangkan korbannya berinisial DK (48) merupakan warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29 Kelurahan Kisaran Naga Kabupaten Asahan,โ kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH keawak Media, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut Putu mengatakan, pemuda tersebut diamankan karena melakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Supra NF 125, pada Hari Jumat 18 Juni 2021 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV (empat) Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, selanjutnya tersangka meminjam Sepeda Motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya.
โNamun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan Sepeda Motornya,โ ujar Putu.
Selain itu Putu menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Polres Asahan, pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Pihaknya langsung mengamankan tersangka, sedangkan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor tersebut telah dijual kepada sepupunya berinisial EK warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah.
โKemudian kita lakukan pengejaran terhadap EK, namun berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),โ tegas Putu.
Putu menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara