TIMESULSEL.COM, WAJO — Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Wajo, menggelar jumpa pers terkait dengan ganti rugi lahan passellorang dan permasalah PTSL.
Kepala Kantor BPN, Syamsuddin Kadir dalam penyapaiannya mengatakan bahwa prona saat ini sudah tidak ada lagi.
Prona di tiadakan karena banyak menimbulkan persoalan, terutama tumpang tindih lahan.
Sehingga Prona di gantikan dengan Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) dimana ptsl ini dapat mencangkup secara menyeluruh semua sektor.
PTSL Hadir sejak tahun 2017 sampai tahun ini, dan ptsl sudah berhasil menghasilkan sertipikat untuk masyarakat sudah mencapai puluhan ribu lembar di kabupaten wajo.
“ptsl sudah menghasilkan sertipikat untuk masyarakat sudah puluhan ribu lembar dan itu di gratiskan oleh pihak pemerintah pusat,” kata syamsuddin kadir, jum’at, 24/9/21
Kehadiran ptsl ini dapat menghindarkan adanya tumpang tindih lahan, karena lahan akan di petakan secara menyeluruh di setiap desa atau kelurahan,” pungkas syamsuddin kadir.
Editor : Muin