oleh

Satuan Narkoba Polres Enrekang Kembali Membekuk Tersangka Karena Terbukti Memiliki Shabu.

ENREKANG, timeaulael. com –Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang tersangka karena terbukti membawa Narkoba. Senin (23/09/19)

Tersangka lelaki A (20) Alamat Dusun Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang karena terbukti memiliki Narkoba jenis Shabu dengan berat ±0,48 gram dalam kemasan shaset plastik warna Bening.

Penangkapan dipimpin langsung oleh P.S Kaurmintu Aipda Irwanto bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang di kediaman tersangka A tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan tersangka kami amankan berdasarkan laporan dari Informan sehingga Tim dapat membekuk tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Beliau menambahkan, Menurut pengakuan tersangka bahwa barang tersebut dia dapat dari Maroangin Kec. Maiwa yang inisialnya telah kami kantongi.

PLH Kapolres Enrekang AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.IK mengatakan, Pihaknya dalam hal ini Satuan Res Narkoba Polres Enrekang sudah sering melakukan Sosialisasi tentang Narkoba untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Enrekang.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat jika ada hal-hal yang mencurigakan agar segera di laporkan ke Pihak Berwajib dalam Hal ini Kepolisian, Karena Narkoba ini sangat merusak masa depan anak2 kita” Ungkap PLH Kapolres Enrekang. ( Zaini)