oleh

Pajak 10 Persen Hotel dan Restoran Tingkatkan 20 Persen PAD

PAGARALAM โ€“ Sejak pemasangan taping tax di sejumlah hotel dan restoran,ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)

Kedua sektor pajak ini. Meski belum maksimal namun kenaikan PAD cukup menggembirakan.

Plt .Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Pagaralam,Ade Kurniawan melalui Kepala Bidang Pendataan

Dan Pendaftaran,Wiro Disyanli kepada media kemarin menuturkan,peningkatan pendapatan dari sektor hotel dan restoran naik kisaran 20 persen

Dari sebelumnya. Berkat koordinasi antara wajib pajak dalam hal ini, hotel dan restoran pendapatan asli daerah kita ada peningkatan.

โ€œYa, meningkat 20 persen dari sebelumnya,โ€jelas Wiro. Kewajaran peningkatan ini dimana setiap pengunjung restoran dan hotel dikenakan pajak 10 persen.

Semisal si A makan di sebuah restoran seharga Rp40.000,- maka dia bayar Rp44.000.

Kalau di B nginap di hotel dengan tarif Rp300.000, maka harus bayar Rp330.000.

Ditambahkan Wiro, โ€œTidak semua restoran, melainkan yang tertentu saja.

Begitu juga dengan hotel. Ada hotel-hotel tertentu yang kena pajak dimaksud.

Kalau penginapan atau homestay dan rumah makan tenda tentu tidak berlaku peraturan pajak 10 persen ini,โ€ sebutnya.

โ€œKarena bila hal ini diberlakukan, khawatirnya tidak sesuai dengan keinginan pemilik dan pengelola.

Sejauh ini pemberlakukan pajak bagi hotel dan restoran bisa dimaklumi oleh pengunjung yang dimungkinkan

Karena pengalaman dindaerah daerah lain yang juga sudah memberlakukan hal ini,โ€ tutupnya.