oleh

PWI Pusat Turun Tangan, Segera Koordinasi Kemendagri

Oleh : Manaf Rachman

JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel.

Penyegelan paksa yang dilakukan Satpol PP dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional.

Apalagi, kata Atal, PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.

“Sudahlah kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.

Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.

“Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel,” ujarnya.

Adapun Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Harusnya menurut Ilham, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.

“Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel,” jelasnya

Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov melalui Satpol PP untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel.

Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI. “Intinya cabut dulu itu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat,” harapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, secara hukum SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas.

“Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.

Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya.

Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI. “Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.

“Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan,” jelas Arman.

Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagian bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini.

“Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan,” tutup Arman.

Hadir dari PWI SulSel, Agussalim Alwi Hamu, Ketua, Faisal Palapa, Sekretaris, Andi Pasamangi, Ketua Dewan Penasehat, Arman Sewang, Ketua Seksi / Tim Hukum, dan Muhtar, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan inventaris. Dari jajaran Pengurus Pusat PWI, Atal S. Depari, Ketua Umum, Mirza Zulhadi, Sekjen, Fachrie Muhammad, Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan, dan sejumlah pengurus harian, anggota penasehat, dan anggota Dewan Kehormatan. (*)