oleh

Sidang Gugatan Waris Bakri Bin Congke Berakhir Damai

JENEPONTO – Sidang gugatan waris yang berlangsung di Pengadilan Agama Jeneponto pada Rabu (19/2/2025) akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jeneponto ini dihadiri oleh Para Pihak, yaitu Pihak Penggugat Bakri Bin Congke dkk, serta Pihak Tergugat Syamsuddin Bin Udding dkk.

Mediasi yang dilakukan tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian, yang kemudian ditutup dengan Sidang Penetapan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Para Penggugat Andi Alwi Mallarangan mengatakan bahwa ia telah mempertemukan kembali para pihak di luar ruangan sidang.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Bakri Bin Congke dkk, Andi Alwi Mallarangan menyampaikan bahwa keputusan perdamaian diambil demi kemaslahatan para pihak dan demi menjaga hubungan keluarga kedua belah pihak.

Hari ini permasalahannya selesai, kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengakhiri perkaranya dengan jalan damai,

Keputusan tersebut diambil demi kemaslahatan para pihak dan agar hubungan kekeluargaan kedua belah pihak tetap terjaga,”ungkap Andi Alwi Mallarangan, di Pengadilan Agama Jeneponto (an/am)