BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia berinisial AM sebagai tersangka. Ia diduga terjerat kasus korupsi senilai Rp5,8 miliar.
Bos perumahan Alfath Premiere itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/8), dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan mendalam.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono mengatakan penahanan dan penetapan tersangka kepada AM, lantaran diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Kerugian negara ditaksir Rp5,8 miliar,” terang Yuni Jumat (16/8).
Dalam 1 bulan Anda akan mendapatkan 10 kg otot sekeras batu tanpa harus berolahraga dan diet. Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Produk inovatif untuk pertumbuhan rambut. Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi?
Diungkap Yuni, AM diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi bank pelat merah BTN iB pada 2019 lalu. Akibat perbuatannya, Bank BTN cabang Banjarmasin menelan kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, AM dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal primair. Serta pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal subsidair.
AM saat ini menjalani penahanan sementara selama 20 hari dari 15 Agustus – 3 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin. “Penahanan itu berdasar surat penahanan Kajati Kalsel bernomor PRINT – 827/O.3.5/Fd.2/08/2024,” ujarnya.