oleh

Ide Wantimpres Jadi DPA Dianggap Wujud Politik Merangkul Prabowo

JAKARTA – Gagasan buat mengubah penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dianggap merupakan wujud upaya Presiden terpilih Prabowo Subianto mendapatkan dukungan politik sebesar-besarnya buat pemerintahannya kelak.

“Secara personal, revisi aturan ini mengafirmasi gaya politik Presiden terpilih Prabowo, yang ingin merangkul dan memberi ruang yang pas bagi semua presiden-wakil presiden sebelumnya agar tetap memberi sumbangsih positif,” kata Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).

Agung mengatakan, revisi Undang-Undang Wantimpres harus bisa menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaga itu di masa mendatang supaya tidak terkesan tak memiliki peran dan menjadi beban anggaran negara.

“Karena di masa lalu dibubarkan akibat inefisiensi soal tugas-tugasnya mulai kemampuan menjawab pertanyaan presiden, memberikan nasihat atau masukan, dan memberi pertimbangan diminta atau tidak diminta,” ujar Agung.

Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.

Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.

Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres.

Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang

Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak.

Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.