oleh

SYL : Terima Konsekuensi Di penjara Berapa Pun Lama Hukumannya

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan telah siap menanggung segala konsekuensi hukum terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkannya. Termasuk pidana penjara.

Pernyataan itu disampaikan SYL ketika dipersilahkan memberi tanggapan atas keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, Senin, 6 Mei. Mereka yakni mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Mulya Putra dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Rezki Yudistira Saleh.

“Yang Mulia, para saksi yang saya hormati, adek-adek saya. Mohon maaf Yang Mulia, ada 3 yang saya mau dapat jawaban yang sejujurnya, jawab sejujurnya, saya sudah dipenjara, saya sudah siap. Oleh karena itu jawab saja sejujurnya,” ujar SYL.

Kemudian, di kesempatan itu, SYL turut bertanya kepada para saksi mengenai pernah tidaknya mendengar langsung soal permintaan uang secara lisan ataupun tulisan yang dilakukannya.“Yang pertama, pernahkah kalian mendengar perintah saya secara langsung untuk meminta, untuk melakukan apa yang tadi ditanyakan, baik lisan maupun tertulis?” tanya SYL.

“Tidak bapak,”jawab Rezki.“Kiky?”tanya SYL. “Tidak,”jawab Kiky. Setelahnya,SYL memamerkan soal Kementan di bawah kepemimpinannya meraih berbagai penghargaan. Setidaknya, ada 72 prestasi tingkat dunia dan nasional.

“Termasuk 72 penghargaan itu termasuk penghargaan KPK itu pernah dengar?” tanya SYL.“Pernah Pak,”ucap Rezki.SYL lalu menyinggung mengenai penanganan COVID-19 oleh Kementan.Tak lupa dipertanyakan juga soal penanganan bahaya el nino dan penyakit antraks.

“Yang terakhir, maaf Yang Mulia.Pernahkah tahu kalau ada bencana COVID selama 3 tahun? Kami ini diminta turun tangan sepenuhnya unik mengatur 280 juta orang makanannya?” tanya SYL. “Siap pernah Pak,”jawab Kiky.”Pernah dengar ada el nino? Bahaya el nino?” tanya SYL. “Pernah Pak,”jawab Rezki.“Pernah nggak dengar ada antraks yang mengancam semua hewan kita pernah dengar?” tanya SYL.Pernah Pak,”jawab Rezki.

SYL pun mengklaim bahwa masalah itu dapat diatasi oleh Kementan RI dengan baik dibawah kepemimpinannya. Ia pun mengakui akan siap menerima hukuman seberpapun dalam kasus rasuahnya.”Dan itu mampu kita atasi bapak, Yang Mulia. Maaf saya tidak usah, saya seberapapun hukumannya saya siap, Yang Mulia.Yang penting saya mau ini didengar gitu.

Kenapa Yang Mulia? Karena saya sih berharap bahwa perjalanan yang ada ini betul-betul sepenuhnya seadil-adilnya, senormatifnya saya sudah siap. Maafkan saya JPU, saya siap pak. Oleh karena itu, saya berharap semua normatifnya itu, dan saya siap tanggung jawabnya. Saya kira itu Yang Mulia, saya sudah dijawab, saya bahagia sekali dengan jawabannya,”tutup SYL.

Adapun, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan. (*)