oleh

Penindakan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polsek Tallo,4 Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan

MAKASSAR –Kapolsek Tallo Kompol Ismail, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya di depan Mako Polsek Tallo Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Makassar Sabtu (04/05/2024) Sekitar Pukul 21:00 Wita.

Kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan kamtibmas dalam berkendara sesuai dengan keluhan Masyarakat sekitar wilayah Tallo.

“Kegiatan mengenai knalpot blong ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Kapolsek.

Ia menyampaikan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan.

“Banyak masyarakat yang merasa resah atas kebisingan dari knalpot blong itu,”ujar Kapolsek. Apalagi, katanya, saat di malam hari berkendara menggunakan Knalpot brong, yang tentunya Masyarakat membutuhkan kenyamanan dan ketentraman di malam hari.

Jadi demi tercipta kenyamanan dan ketentraman di masyarakat, Polsek Tallo melaksanakan penindakan kepada pengendara R2 yang memakai knalpot brong.

“Kami berupaya menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot brong,”Tutup Kapolsek. Dalam kegiatan Penindakan Knalpot Blong, empat (4) Unit Roda dua di amankan di Polsek Tallo