TIMESULSEL.COM, Surabaya β Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali gagalkan peredaran narkotika seberat 20,5 Kg jenis sabu-sabu siap edar dari 5 orang kurir jaringan lintas Provinsi antara Jawa β Sumatra.
Di ketahui para tersangka berinisial CH (30) seorang perempuan dan MA (34) laki-laki asal Bandung. Kemudian EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H., menjelaskan.
Bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya tim berhasil menangkap.
Tersangka CH bersama MA pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto Surabaya beserta barang bukti berupa 10 paket kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.
Yang pertama ditangkap adalah saudari CH kemudian saudara CL. Ini diamankan di sebuah Bandara yang ada di Surabaya.
Selanjutnya dari situ kita kembangkan kepada tiga tersangka yang lain,β ucap AKBP Hartoyo, saat pimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Jumβat (25/06/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, CH telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali atas perintah bandar dengan berinisial AA.
Sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021. CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkatkan upah sebesar 60 juta rupiah.(*)