TIMESULSEL.COM, SOFIFI β Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ), Setdaprov Malut, menjelaskan kronologis proses tender proyek Rumah Khusus ASN III yang diduga bermasalah, sehingga melibatkan Komisi III DPRD Malut dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk turun tangan dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut.
Kabag Strategi dan Informasi, Abdul Farid Hasan, pada Biro PBJ, Setdaprov Malut, kepada wartawan, beberapa waktu lalu, di Sofifi menyatakan, bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Maluku Utara yang mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah di bidang kawasan permukiman,”katanya
Menurut Dia, pada saat itu, pihaknya telah meminta kepada Dinas Perkim untuk menyediakan dokumen anggaran. Sebab, dokumen tersebut sebagai salah satu syarat untuk melakukan tender dan pihak Dinas Perkim pun menyanggupinya pada saat itu.
βPokja II pada saat meminta dokumen anggaran dan akhirnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Khusus ASN III Dinas Perkim) sampaikan, bahwa ada nota kesepahaman yang disitu tercantum ada anggarannya, maka Pokja pun melakukan tender dan menghasilkan pemenang,β ungkap Farid.
Untuk itu, Nota Kesepahaman yang menjadi dalil bagi Biro PBJ untuk melaksanakan tender proyek tersebut, belum wajib hukumnya untuk menandatangani kontrak, antara Dinas Perkim dan perusahaan pemenang tender Rumah Khusus ASN III.
βNota Kesepahaman itu bisa ditenderkan. Yang jelas itu belum tentu jadi kontrak, bahwa pemenang tender itu belum tentu mutlak berkontrak,β pungkasnya.
Selain itu, Dia juga mengungkapkan alasan Biro PBJ melaksanakan tender proyek tersebut, dengan dalih untuk mempercepat pembangunan Rumah Khusus ASN III agar dapat digunakan pada saat pelaksanaan STQ tingkat Nasional yang dipusatkan di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
βDalam perjalanan itu, kemudian PUPR juga memasukkan (Dokumen tender Rumah Khusus ASN III) sekitar bulan Maret. Setelah dimasukkan ke Pokja I, kemudian Pak Hasan (Ketua Pokja I) dan teman-teman Pokja meminta dokumen anggarannya. Ternyata PUPR juga menyampaikan ada DPA. Nah, anggaran DPA itu anggaran yang sudah diperdakan,β tegasnya.
Penulis : AIS