timesulsel.com, TANJUNGBALAI β Menindak lanjuti instruksi Kapolri melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme. Maka dari itu Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH langsung melaksanakan Instruksi tersebut di Jajaran Polres Tanjungbalai dengan membentuk Tim Pemberantasan Pungli/ Premanisme di Kota Tanjungbalai, Sabtu (11/06/2021).
βDan juga langsung memberikan Perintah kepada Jajaran Polsek agar tidak ada aksi Pungli/Premanisme diwilayahnya,β kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH ke awak media.
Lebih Lanjut Kapolres mengatakan, dengan adanya instruksi tersebut Jajaran Polres Tanjungbalai Pada Hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 17.00 Wib, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan Pelaku Pungutan liar yang meminta uang kepada Supir Mobil dengan Modus mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Letjend Suprapto Simpang Menara Lima Kota Tanjungbalai.
βPelaku bernama Alriadi (36) Laki-laki warga Jalan Bakti Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,β ujarnya.
Dari Pelaku Pungli, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 2000,- (Dua Ribu Rupiah),β tambahnya
Selain itu Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH menyebutkan, terhadap Pelaku Pungli telah diamankan ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan Proses, dan yang bersangkutan telah membuat Pernyataan kemudian dikembalikan kepada Keluarganya Penulis : Doni
Editor : Muin