oleh

Godok Ranperda RTRW, Pemkab dan DPRD Wajo Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN RI

TIMESULSEL.COM, JAKARTA – Pemkab bersama DPRD Wajo bergerak berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bernomor 188.342/7693/PUTR, terkait penataan ruang dalam bentuk Ranperda RTRW periode 2021-2041.

Menindaklanjuti Ranperda RTRW, Pemkab dan DPRD Wajo melakukan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI.

Ketua DPRD Wajo, H.A Alauddin Palaguna, dan Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, melakukan kunjungan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI ditemani oleh Kepala Dinas PUPR Wajo, Andi Pammeneri, dan Kepala Bappelitbangda Wajo, Andi Pallawarukka.

auddin Palaguna mengatakan, kunjungan konsultasi atau caoching tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ketentuan perundang-undangan kita melakukan konsultasi untuk mendapatkan persetujuan subtasi dari Kementerian ATR/BPN dan akan dilakukan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Wajo pada tahun 2021 mendatang,” katanya, Rabu (2/12/2020).

Taqwa Gaffar menambahkan, Ranperda RTRW akan dibahas melalui panitia khusus padatahun 2021 mendatang.

“Kalau kita, Ranperda RTRW akan kita bahas melalui pansus di 2021, namun untuk drafnya dan dokumen teknisnya akan dibuat oleh Bapelitbangda Kabupaten Wajo,” kata politisi Partai NasDem itu.