TIMESULSEL.COM, SENGKANG ( SULSEL ) – Sejumlah pedagang Pasar Siyo Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo didampingi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo.
Sejumlah pedagang Pasar Siyo Belawa yang tidak mendapatkan tempat menjual, padahal mereka memiliki Surat Ijin Pemakaian Tempat (SIPT).
βSaat ini kedatangan di DPRD Wajo, untuk mendampingi sejumlah pedagang Pasar Siyo Belawa yang tidak mendapatkan tempat menjual, padahal mereka memiliki Surat Ijin Pemakaian Tempat (SIPT).,β ujar Ketua LSM LAKI, Marsose, Kamis 3/12/2020.
Marsose, para pedagang yang dia dampingi adalah pedagang yang aktif sebelum Pasar Siyo Belawa dibangun oleh pemerintah melalui dana APBN.
Tapi ironisnya, kata Marsose, setelah pembagian tempat baik itu kios, lods, pelataran, justeru mereka tidak mendapatkan tempat, dan yang tidak memiliki SIPT atau pedagang baru malah mendapatkan tempat.
βSebelum Pasar Siyo dibangun, mereka ini adalah pedagang aktif, namun setelah pembangunan pasar selesai, malah mereka kehilangan tempat menjual,β kata aktivis Anti Korupsi ini.
Dihadapan penerima aspirasi Ketua LAKI ini, menuntut agar para pedagang yang didampinginya bisa berjualan kembali ditempatnya, sesuai dengan SIPT yang dimiliki.
Selain itu, Marsose juga menuntut agar Forum Pedagang Pasar Siyo Belawa dibekukan kepengurusannya, karena legalitasnya dipertanyakan, dan menolak pemberlakuan sistem zonasi dalam pembagian tempat.
Marsose menilai, sistem zonasi yang dipakai dalam pembagian tempat hanya akal β akalan.
Dia juga mempertanyakan adanya pihak ketiga yang membangun lapak β lapak dan diperjualbelikan kepada pedagang.
βSaya sebagai pendamping, meminta kepada DPRD Wajo mengeluarkan rekomendasi yang berpihak kepada pedagang sesuai dengan aspirasi yang disampaikan hari ini,β ujar Ketua MOI Kabupaten Wajo ini.
Salah seorang penjual, H.Ambo Takko, dihadapan penerima aspirasi, menyebut, pembagian tempat, tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu pertemuan di Kantor Bupati beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesepakatan, kata H. Ambo
Takko, disebutkan bahwa penjual akan ditempatkan di tempatnya kembali, tapi kenyataannya sekarang, berbeda dengan hasil kesepakatan.
” Pembagian tempat tidak sesuai dengan kesepakatan waktu pertemuan di Kantor Bupati, tempat kami malah diberikan kepada orang lain,β jelas H.Ambo
Sementara, Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Haji Sudirman Meru, mengatakan, aspirasi ini akan dimediasi agar ada solusi terbaik untuk semua pihak.
Katanya, jika dalam pertemuan ini, belum bisa ditemukan solusi, maka aspirasi ini akan dilaporkan ke pimpinan dewan untuk dilanjutkan ke Komisi terkait agar bisa ditindaklanjuti.
βKami sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten, akan menjadi jembatan untuk memfasilitasi masalah ini, agar ada solusi yang tepat dan terukur,β ujar Politisi PAN ini.
(Adver)