TIMESULSEL.COM, SENGKANG ( SULSEL ) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menyetujui dan mensahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P -APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat segera dilaksanakan.
Melalui Rapat Paripurna V. Masa Persidangan 1. Tahun Sidang 2020/2021, Jumat, 24 September 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo (Lantai II), dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua DPRD II Andi Senurdin Husaini.
Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menyampaikan Setelah melalui proses yang panjang dan beberapa kali melakukan pembahasan untuk mewujudkan kesepakatan bersama dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, akhirnya Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Wajo disahkan jadi Perda dan dapat segera dilaksanakan,” ungkap
“Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wajo,” imbuhnya.
Dukungan dari Partai Wajo bersatu juga salah satu pendukung atas perubahan P- ABPD Yah n 2020.
” Kami juga dari partai Wajo bersatu mendukung sepenuhnya atas perubahan P- APBD yang akan di perdakan,” kata ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Sabtu, 27/9/20, melalui WhatsAppnya.
Sementara sambutan Bupati Wajo H. Amran Mahmud, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya yang telah dicurahkan selama proses pembahasan.
Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini dan hasil kesepakatan ini, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Tentunya saran-saran tersebut, akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang.” Katanya
Terkait dengan Retribusi Pelayanan Pasar, Amran Mahmud menjelaskan, perubahan struktur tarif retribusi pelayanan pasar yang mengakomodir penambahan objek baru dan mengatur klasifikasi pasar tradisional/rakyat dalam 4 (empat) tipe pasar berdasarkan luas lahan dan jumlah pedagang.
Selain daripada itu lanjutnya, dalam Retribusi Pelayanan Pasar ini juga telah mengakomodir retribusi non tunai bertujuan untuk pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mudah dikontrol setiap saat.
โUntuk pengelolaan retribusi non tunai ini penyetoran retribusi dilakukan melalui sistem elektronik, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini,โ ungkapnya. (Advertorial)