oleh

Ratusan Eks Buruh SKI Bogor Berunjuk Rasa, Menolak PKPU di PN Jakarta Pusat

TIMESULSEL.COM, Jakarta – Eks buruh PT. Sari Keramindo International (SKI) Bogor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP SKI). Gelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19/08/20

Menurut Ketua SP KEP SKI, Ade Buchori Muslim, aksi unjuk rasa ini dipicu karena pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh M. Roem Djibran, S.H, M.H. (pemohon), dan PT. Sari Keramindo International (termohon), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami menuntut pembatalan PKPU Nomor : 214/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. Kami menilai, PKPU ini patut diduga adalah upaya Pengusaha untuk tidak memenuhi Hak-hak eks buruh/pekerja yang saat ini telah mengajukan Permohonan Eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ade Buchori Muslim.

Nyaris 2 tahun, 157 orang eks buruh SKI berjuang menuntut haknya, perjuangan untuk mendapatkan pesangon belum di realisaaikan pihak perusahan yang telah mem-PHK mereka.

Sebelumnya, memang berbagai aksi dan upaya telah dilakukan oleh eks buruh. Bahkan mereka mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik, siang malam mereka bergantian berjaga agar perusahaan tergugah untuk memberikan hak–haknya , namun upaya itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan para eks buruh SKI.

Melalui SP KEP SKI juga telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan Register Perkara Nomor : 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Bdg tertanggal 2 Oktober 2019. Pihak pengadilan telah memenangkan eks buruh SKI dan menetapkan pihak perusahaan membayar hak-hak (pesangon) mereka satu kali ketentuan.

Atas putusan PHI tersebut, pihak perusahaan SKI melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun kembali pihak eks buruh SKI dimenangkan di MA dengan putusan MA Register Nomor : 173.K/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 12 Maret 2020, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Atas dasar putusan MA, saat ini sedang proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus,” Jelas Ade Buchori Muslim.
Editor : Muin