-
Ketgam : Sungai yang akan bersentuhan dengan pembangunan lapak penjual buah di bantaran sungai siwa
WAJO, timesulsel.com — Anggota DPRD Komisi I dari partai Demokrat, Haeruddin, S.Sos, M.Si, bersama Mustarin ,SE. Dari Komisi IV Menyoroti , Wacana Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Merelokasi penjual Buah yang ada di depan pasar sentral siwa, , kecamatan Pitumpanua ke bantaran sungai siwa atau poros jalan Makassar — Palopo.
Haeruddin S.Sos,MSi kepada awak media mengatakan bahwa pembangunan lapak tersebut telah melanggar aturan
” Pembangunan lapak penjual buah yang sementara di bangun di bantaran sungai Siwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 Tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran,โjelas Haeruddin, Minggu (2/2/2020).
Lebih Lanjut Haeruddin juga menjelaskan bahwa lokasi wacana pembagunan lapak buah ini juga bisa mengakibatkan kemacetan lalulintas diporos makassar – palopo apalagi ada sekolah dasar didepanya juga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas, mana lagi sampahnya nanti bisa mereka buang langsung ke sungai yang dapat menimbulkan dampak lingkungan hidup,” jelas Anggota DPRD dari Pitumpanua itu.
Hal yang sama di sampaikan , Mustarin dari Komisi IV, bahwa hal ini sudah di atur dalam undang undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang pengairan serta peraturan pemerintah No.38/2011 tentang sungai,” kata Mustarin, Minggu, 2/2/20
Apalagi kalau Melirik Pasal 9 pada PP No.38/2011 dijelaskan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 M.
” Aturan tersebut menegaskan bahwa antara 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,” jelas Anggota DPRD dari Komisi IV itu.
Sementara Muhammad Naing (Investor penyandan dana pembangunan lapak penjual buah Siwa) saat di komfirmasi di lokasi tersebut mengatakan ,saya hanya disuruh oleh Bapak Wakil Bupati Wajo H Amran,SE.
โBeberapa bulan yang lalu Pemkab Wajo akan pindahkan penjual buah-buahan yang sekarang berada didepan pasar Siwa ,Kelurahan siwa ke bantaran sungai Siwa Kelurahan Bulete yang juga merupaka daerah milik jalan (DMJ)poros makassar-palopo. Dan saya diminta untuk membenahi lokasi ini untuk ditimbung dengan material dengan biaya sendiri dan mendirikan bangunan lapak buah ini, biaya nanti digantikan oleh pemda,โjelas Muhammad Naing di hapadapan Haeruddin dan Mustarin Anggota DPRD Wajo yang meninjau lokasi tersebut.
Lanjut Muhammad Naing mengatakan, saya bersedia hentikan pembangunan lapak ini apabila yang menyuruh bersedia gantikan dana yang sudah terpakai untuk menimbung lokasi ini dan pembangunan 45 lapak yang sudah didirikan apabila memang pemerintah melarang dan bertentangan UU,” tutup Muh. Naing ( Advertorial )
(tss)