oleh

GURU Keluhkan Dana Tunjangan Sertifikasi Belum Cair.

Wajo, timesulsel. com – Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam 4 tahap atau bisa disebut per triwulan.

Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Sampai saat ini, tunjangan sertifikasi tahap ke 3 masih banyak guru yang belum menerimanya mencapai 2000 an guru yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di kabupaten wajo,” kata salah seorang guru yang tidak mau di sebutkan namanya, Kamis, 28/11/19

Dia juga mengatakan bahwa, semestinya dana tunjangan sertifikaai guru, cair di bulan september, tapi ini sudah masuk desember belum juga cair tahap ke 3.

Sementara Bendahara dinas pendidikan kabupaten wajo Muh. Nasir sewaktu di konfirmasi mengatakan bahwa selain sangat rumit prosesnya kami juga harus seuaikan dengan aturan yang sudah di pake, dan juga syarat administrasi belum tuntas semua

” bagi para guru yang belum menerima honor sertifikasinya, saat ini kami dalam proses administrasi, karena maaih banyak yang belum clear,” jelasnya, jum’at, 29/11/19.

Lanjut Muh. Nasir. kita tidak ada niat menghambat pembayarannya dan anggaran yang sudah ada. Kendalanya masih ada sekolah yang sering belum menyelesaikan syarat administrasinya, sehingga menjadi terhambat,” tambahnya.
Laporan: Halman Jaya.