oleh

Baznas Enrekang Ajak Warga Penghasil Pulu Mandoti Di Desa Salukanan Untuk Berbondong Bondong Mengeluarkan Zakat.

Enrekang, timesulsel. com –Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang Intens lakukan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Zakat, hingga ke desa Salukanan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Kamis (24/10/2019).

Satu satunya desa yang ada di Kabupaten Enrekang yakni Desa Salukanan yang telah mengharumkan nama Kabupaten Enrekang di mata dunia hanya dengan keunikan berasnya yang memiliki ciri chas tersendiri lantaran aromanya yang harum mewangi, beras ini dinamakan Pulu’ Mandoti.

Beras ketan Pulu’ Mandoti asal Salukanan ini juga dikenal termahal didunia lantaran keunikannya dan juga tidak ada dijumpai di dunia ini selain di Kampung Salukanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

Adapun ciri ciri Pulu’ Mandoti tersebut yaitu memiliki warna putih yang didominasi warna kemerah merahan serta apabila di masak maka keluarlah aroma wanginya yang menyengat hidung harumnyapun bisa tercium oleh sejumlah tetangga disekitarnya, dan mengundang selera seketika untuk mencicipinya.

Keunikan lain dark Pulu Mandoti ini yang juga biasa disebut beras santet karena aromanya yang mengundang selera sehingga yang masak beras ini wajib untuk memberikan kepada tetangganya.

MenurutPimpinan Baznas Kabupaten Enrekang Baharuddin, pihaknya sangat tertarik dengan Desa Salukanan karena memiliki Indemik serta keunggulan produk pertaniannya dikenal termahal yaitu Pulu Mandoti selain itu, karakter masyarakatnya juga masih sangat religius dan mengedepankan budaya gotong royong yang tinggi.

Kemudian yang spesial pengelolaan zakat infaq dan sedekah sudah membudaya di Desa Salukanan.

“Karena itu kami datang untuk mensosialisasikan tentang paradigma baru pengelolaan zakat infaq dan sedekah. Budaya ZIS diadaptasi dengan UU zakat 23 tahun 2011 dan perbaznas nompt 2 tentang sistem lembaga UPZ,” kata Baharuddin.

Wakil ketua MUI Enrekang, Ilham Kadir, dalam kesempatan itu membawakan materi zakat menurutnya, cukup sederhana cara menghitung zakat, misalnya zakat perniagaan yaitu rumusnya modal ditambah untung dan piutang dikurangi utang dan biaya operasional.

“Jika hasilnya cukup 85 gram emas maka wajib zakatnya x 2,5%. Dibayar setiap tahun sesuai jatuh tempo haul pembayaran zakatnya,” ujarnya.

Komisioner Baznas Enrekang ini, menjelaskan umat Islam yang tertib bayar zakat akan dibentengi Allah SWT dari bala bencana.

Olehnya itu, Ia mengajak masyarakat desa Salukanan berbondong-bondong bayar zakat, infaq dan shodaqoh ke Baznas Enrekang melalui UPZ desa dan kecamatan.

Kalau selama ini, tidak berdasarkan UU negara, maka ke depan harus sesuai UU positif tentang Zakat infaq sedekah.

“Tujuannya adalah untuk tegaknya syariat ZIS dalam rangka kesejahteraan masyarakat Desa Salukanan,” tuturnya. (Zaini).