oleh

Pemuda Pancasila Desak Kejari Wajo, Tuntaskan Kasus Mandet.

WAJO, timesulsel.com – Puluhan pemuda pancasila kabupaten wajo, mendatangi kantor Kejari wajo, untuk memyampaikan 4 tuntutan Aspirasi penyelesaian kasus yang mandet.

Penyampaian Aspirasi pemuda pancasila berlangsung di halaman kantor kejari, yang di hadiri kasi Pidsus, kasi Intel, Kasi Pidum Dan Kasi Datun beserta beberapa staf Kejari Wajo.

Koordinator Lapangan Abdul Rahim, merinci 3 tuntutan tersebut, yakni, mendesak Kejari Baru untuk menyelesaikan kasus korupsi 7 puskesmas dari 5 tersangka.
Supaya ada titik terang, Kajari Baru untuk segara ungkap siapa aktor intelektual dari kasus tersebut

Penyidikan kasus dugaan korupsi desa awo dinilai tertutup dan lamban, sehingga menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada indikasi main mata yang dilakukan kejari

Memperjelas status hukum perjalanan dinas pariwisata yang di duga fiktif, walaupun telah mengembalikan kerugian Negara, sebab pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Aturan ini memyebutkan pengembalian kerugian uang negara atau kerugian ekonomi negara, tidak menghapuskan pidana pelaku, sebagaimana yang di maksud pasal 2 dan 3.

Meminta kepada Kejari yang baru agar lebih transparan dalam penanganan kasus kasus yang ada di kabupaten wajo, sehingga tidak terkesan tutup mata.

Sementara kasi Pidsus Kejari Wajo, Nova Aulia Pagar Alam, mengatakan
Bahwa terkait kasus 7 puskesmas, sudah ada 1 orang tersangkanya, namun untuk sekarang ini masih tahap berlanjut.

” Kalau teman teman dari pemuda pancasila bisa juga ikut menyaksikan persidangannya di pengadilan tipikor makassar,” kata Nova Aulia Pagar Alam, Senin, 21/10/19 di halaman Kantor kejari wajo.

Lanjut Dia, Kasus puskesmas ini, memang banyak hambatan di samping saya punya personil juga terbatas, namun tetap kami fokus pada kasus korupsi ini,” tambahnya.

Dia menyampaikan juga ucapan terima kasih kepada teman teman pemuda pancasila atas keperduliannya terhadap kasus korupsi yang ada di wajo, utamanya yang sementara di tangani pihak kejari wajo,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Sumardi, mengatakan bahwa terkait kasus fiktif yang di tuduhkan kades Awo, Kecamatan Keera, itu tidak benar, karena semua penggunaan Dana Desa di desa itu tidak ada yang fiktif, namun kalau teman teman dari pemuda pancasila mendapat bukti baru, maka kasus kita buka kembali,” katanya.

Perlu diketahui, penyampaian aspirasi prmuda pancasila berjalan lancar ,aman, dan terkendali.

timesulsel.com.