oleh

Seorang Kurir Shabu diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Enrekang

-NEWS-218 dilihat

ENREKANG,timesulsel -Satuan Res Narkoba Polres Enrekang kembali Mengamankan Seorang Kurir Shabu di perbatasan Enrekang Sidrap. Selasa (6/8/19)

Penangkapan kali ini dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang.

AKP Ridwanย  mengatakan, Tersangka berinisial B (35) alamat JL. Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan kulo, Kabupaten Sidrap, diamankan ketika sedang bertransaksi dengan Petugas.

Dari tangan tersangka B diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat ยฑ0,38 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening.

“Barang haram tersebut di dapat dari lelaki berinisial C, alamat Kab. Sidrap, Menurut keterangan tersangka dia baru pertama kali melakukan transaksi

Kasat Narkoba Polres Enrekang Menambahkan, Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang karena Hingga saat ini dari bulan januari 2019 sampai agustus 2019 sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang tersangka. (Zaini).