oleh

Bupati Enrekang H. MUSLIMIN BANDO Tekankan Agar Pelaporan Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Hasil Di Lapangan

ENREKANG, timesulsel. com –Menindak lanjuti permendagri no. 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan monitoring penggunaan anggaran Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Koordinasi monitoring dan Evaluasi (M0NEV), pada hari Selasa, 23 Juli 2019 bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Enrekang.

Rapat tersebut berkaitan dengan penggunaan sumber dana baik dari APABD Kabupaten (DAU/DAK) maupun sumber dana yang berasal dari APBD Provinsi dan APBN (Dana Dekon/TB). di tingkat Kabupaten Enrekang untuk Triwulan ke II TA 2019.

Bupati Enrekang H. Muslimin Bando, memimpin langsung rapat tersebut yang dihadiri oleh Ketua BPS Kabupaten Enrekang, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) H. Baba beserta segenab Pejabat dari Kepala Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

H. Muslimin Bando dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan rapat Koordinasi monitoring dan Evaluasi kegiatan Penbangunan Kabupaten Enrekang Triwulan II adalah untuk mengetahui sejauh mana hasil – hasil Kegiatan pembangunan Triwulan II tahun 2019.

“Rapat ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan pembangunan, sekaligus sebagai ajang untuk mencari solusi dan berupaya untuk menyikapi permasaalahan tersebut seperti apa langkah kita kedepan dalam meningkatkan kinerja secara maksimal di setiap pengambilan keputusan”ujarnya. (23/19).

Bupati Enrekang, menambahkan bahwa rapat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Triwulan II yang secara berkala dilakukan oleh BAPPEDA.

“forum ini juga untuk mendiskusikan langkah percepatan baik oleh para kepala OPD, PPK dan PPTK maupun pelaksanaan kegiatan (kontraktor) , utamanya kegiatan yang belum mencapai target pada triwulan II ini”jelas Bupati menambahkan.

Selain itu Perlu juga dilakukan monitoring lapangan secara terpadu antara OPD terkait ( BAPPEDA), bagian pembangunan Setda, Inspektorat agar supaya kondisi lapangan sesuai dengan apa yang dilaporkan.

Khusus untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana bantuan lainnya menurut H. Muslimin Bando dikatakan agar tetap memprhatikan aturan – aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh kementrian terkait.

Untuk menghindari sanksi dari Pemerintah Pusat Masing-masing bidang DAK termasuk Aturan perencanaan agar memperhatikan pelaporan terkait dengan penyaluran anggaran.

Hal tersebut dinilai sangat penting lantaran banyaknya kasus temuan yang hanya disebabkan oleh karena tidak tertib dalam pelaporan penggunaan dana DAK dan bantuan lainya.

Di ahir sambutanya Bupati Enrekang mengharapkan kepada semua Pimpinan OPD yang terkit, untuk memperhatikan penyebab keterlambatan kegiatan sehingga dapat dilakukan upaya percepatan pelaksanaan yang bersifat berkala baik secara Vertikal maupun Horizontal sehingga program kegiatan pada OPD bisa terselesaikan dengan tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat mutu dan tepat keuangan. (Zaini).